Polisi Batam Membongkar Judi Online, Dengan Nominal Rekening 1 Miliar

Kapolsek Barelang Batam Kombes Pol Prasetya Rahmad Purboyo saat menghadirkan tersangka dan barang bukti judi online, Selasa (7/1) di Batam. (GATRA/Panca/ar)

Satreskrim Polresta Barelang Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap praktik perjudian online yang dimainkan menggunakan ponsel, Selasa (7/1).

Polisi menangkap dua pengedar; EL dan SW dengan bukti uang tunai Rp 6 juta dan rekening bank senilai Rp 1 miliar.

Polisi Batam Membongkar Judi Online, Dengan Nominal Rekening 1 Miliar

Kapolsek Barelang Batam, Kombes Pol. Prasetya Rahmad Purboyo mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah akibat ulah dua bandar judi online tersebut.
Saat diamankan, kedua pelaku sedang melakukan transaksi perjudian dengan pemain di internet, bertaruh uang elektronik di rekening bank.

” Bandar judi online tersebut merekrut para pemain untuk menggunakan aplikasi yang ada di ponsel mereka. Sebelum memulai, pemain diharuskan menyetor sejumlah uang menggunakan transfer bank. Aplikasi judi yang digunakan pelaku tersebar menggunakan grup-grup di media sosial,” ujarnya di Batam.

Dalam aksinya, kata Purboyo, situs judi bola online untuk mulai bermain poker, rummy, dan domino, tersangka mewajibkan pemainnya mendaftar di aplikasi dan melampirkan nomor telepon yang bisa dihubungi.

“Dalam penangkapan itu, polisi menyita uang tunai Rp 6,3 juta dari hasil perjudian, empat ponsel, buku rekening dan dua ATM berisi saldo Rp 1 miliar dari hasil perjudian,” jelasnya.

Diduga kuat pelaku dikendalikan oleh jaringan perjudian di luar daerah. Dugaan ini muncul dari print out bank statement, aliran dana dari kedua pelaku tersebut menyebar ke berbagai daerah di Tanah Air.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun,” katanya.

Baca Juga : Bandar Togel Online Dapat Diakses Dengan Mudah

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *